Halo sobat Dispertan… Sesuai dengan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2025 dan Perbub Nomor 32 Tahun 2025. Maka Nomenklatur Dinas Pertanian (DISPERTAN), berubah menjadi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DISTANPARIK).
.
Dengan adanya perubahan ini maka secara resmi kita bergabung dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang
Dengan susunan organisasi :
1. Sekretariat
2. Bidang Ketahanan Pangan
3. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
4. Bidang Prasarana Pertanian
5. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
6. Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap
7. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya
8. UPTD RPH Puskeswan UPTD Perbenihan, dan UPTD Unit Pelelangan Ikan
Dispertan Resmi Berganti Menjadi Distanparik